Efektifitas secara umum
menunjukan sampai seberapa jauh tercapainya suatu tujuan yang terlebih dahulu ditentukan.
Hal tersebut sesuai dengan pengertian efektifitas menurut Hidayat (2006) yang menjelaskan bahwa :“Efektifitas adalah suatu
ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas dan waktu)
telah tercapai. Dimana makin besar presentase target yang dicapai, makin tinggi
efektifitasnya”. Adapun pengertian
efektifitas menurut Prasetyo Budi Saksono (2004) adalah: “Efektifitas
adalah seberapa besar tingkat kelekatan output yang dicapai dengan output yang
diharapkan dari sejumlah input“.
Dari
pengertian-pengertian efektifitas tersebut dapat disimpulkan bahwa efektifitas
adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas
dan waktu) yang telah dicapai oleh manajemen, yang mana target tersebut sudah
ditentukan terlebih dahulu. Berdasarkan hal tersebut maka untuk mencari tingkat
efektifitas dapat digunakan rumus: “Efektifitas = Ouput Aktual/Output Target=
1, jika output aktual berbanding output yang ditargetkan lebih besar atau sama
dengan 1 (satu), maka akan tercapai efektifitas. Jika output aktual berbanding
output yang ditargetkan kurang daripada 1 (satu), maka efektifitas tidak
tercapai”.
Sedangkan kata tugas menurut Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia, adalah kewajiban yang harus dikerjakan, pekerjaan yang merupakan
tanggung jawab, pekerjaan yang dibebankan, maupun perintah untuk berbuat atau
melakukan sesuatu. Dari sudut pandang organisasi, pelaksanaan tugas-tugas
didefinisikan sebagai perwujudan dari kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan
oleh setiap anggota organisasi sebagai upaya dalam pencapaian tujuan.
Setiap anggota organisasi, karyawan ataupun pegawai
memiliki tugasnya masing-masing dalam organisasi serta wajib untuk
menjalankannya agar tujuan organisasi dapat tercapai. Demi tercapainya tujuan
organisasi secara efektif dan efisien, maka tugas-tugas tersebut harus
dirancang dengan benar dan juga dapat dijabarkan secara jelas. Pelaksanaan
tugas-tugas atau pekerjaan tersebut berdasar pada tugas pokok dan fungsi
(TUPOKSI) organisasi. Pada organisasi pemerintah, dalam hal ini penulis
membatasi ruang lingkupnya menjadi organisasi pemerintahan daerah, Tugas Pokok
dan Fungsi Pegawai Daerah secara umum diatur dalam Pasal 151 ayat (1) & (2)
UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah,
dimana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun rencana strategis
(Renstra-SKPD) yang didalamnya memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan,
program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya, yang
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) Daerah. Adapun secara
khusus, diatur dalam UU No.43 Tahun 1999 tentang manajemen kepegawaian yang
merupakan keseluruhan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi,
efektivitas dan derajat profesionalisme pelaksanaan tugas, fungsi serta
kewajiban.. Adapun informasi-informasi yang termuat dalam deskripsi pekerjaan
berdasarkan KEP/29/M.PAN/6/2004 antara lain nama jabatan, ringkasan tugas,
hasil kerja, bahan dan peralatan kerja, rincian tugas, serta syarat jabatan.
No comments:
Post a Comment