Dari sejumlah pendapat beberapa ahli tentang kompetensi guru, penulis
mengintisarikan kompetensi guru pada kompetensi guru yang berlaku secara
nasional berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru,
seperti sebagai tergambarkan pada tabel berikut ini:
No
|
Indikator
|
Sub Indikator
|
1
|
Kompetensi Pedagogik
|
1.
Menguasai
karakteristik peserta didik dai aspek fisik, moral, spiritual, sosial,
cultural, emosiaonal dan intelektual.
2.
Menguasai teori
belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3.
Mengembangkan
kurikulum terkaik mata pelajaran atau mata kuliah yang diampu.
4.
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
5.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6.
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
7.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8.
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9.
Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10.
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
|
2
|
Kompetensi Kepribadian
|
1.
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat.
3.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4.
Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
5.
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
|
3
|
Kompetensi Sosial
|
1.
Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi.
2.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesame pendidik, tenaga
kependidikan,orang tua, dan masyarakat.
3.
Beradaptasi di
tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman
sosial budaya.
4.
Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan
atau bentuk lain.
|
4
|
Kompetensi Profesional
|
1.
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu.
2.
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
3.
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
4.
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
|
No comments:
Post a Comment