Friday, October 23, 2015

Konsep Dasar Manajemen Sarana dan Prasarana


Keterkaitan manajemen sarana dan prasarana dalam ilmu administrasi  pendidikan adalah sebagai salah satu aspek dalam delapan SNP yang salah satu didalamnya adalah manajemen sarana dan prasarana, karena untuk menyediakan fasilitas dalam mendukung kegiatan belajar mengajar dan hal itu sangat berpengaruh terhadap mutu layanan pembelajaran secara langsung agar siswa dapat mudah  mengerti dan menjadikan pembelajaran efektif dan efisien bila manajemen sarana dan prasarana di setiap sekolah telah memadai.
Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu di antaranya adalah tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai disertai pemanfaatan dan pengelolaan secara optimal. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah, untuk itu perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya, agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Dewasa ini masih sering ditemukan banyak sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki oleh sekolah yang diterima sebagai bantuan, baik dari pemerintah maupun masyarakat yang tidak optimal penggunaannya dan bahkan tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan fungsinya. Hal itu disebabkan antara lain oleh kurangnya kepedulian terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki serta tidak adanya pengelolaan yang memadai. 
Seiring dengan perubahan pola pemerintahan setelah diberlakukannya otonomi daerah, maka pola pendekatan manajemen sekolah saat ini berbeda pula dengan sebelumnya, yakni lebih bernuansa otonomi yang berdampak terhadap sekolah dan sarana belajar. Seharusnya dampak dari otonomi ini sekolah lebih bisa mengembangkan pengelolaan sarana belajar menjadi lebih baik agar berkualitas terhadap peserta didiknya, karena dengan otonomi ini sekolah harus lebih mengetahui apa kebutuhan sekolahnya sendiri. Otonomi memberi kesempatan yang lebih luas kepada sekolah dan sifatnya untuk meningkatkan pelayanan pendidikan kepada murid-muridnya secara lebih baik. Sehingga mutu belajar mengajar menjadi lebih tinggi karena staf sekolah mempunyai keleluasaan untuk mengembangkan mutu pendidikan menurut kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang menghendakinya.
Untuk mengoptimalkan penyediaan, pendayagunaan, perawatan dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan, diperlukan penyesuaian manajemen sarana dan prasarana. Sekolah dituntut memiliki kemandirian untuk mengatur dan mengurus kepentingan sekolah menurut kebutuhan dan kemampuan sendiri serta berdasarkan pada aspirasi dan partisipasi warga sekolah dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundangan-undangan pendidikan nasional yang berlaku. Hal itu terutama ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan, khususnya pada pendidikan dasar dan menengah. Untuk mewaujudkan dan mengatur hal tersebut, maka pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa;
 (1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat bekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.


No comments:

Post a Comment