Keterkaitan manajemen sarana dan prasarana dalam ilmu administrasi pendidikan adalah sebagai salah satu aspek
dalam delapan SNP yang salah satu didalamnya adalah manajemen sarana dan
prasarana, karena untuk menyediakan fasilitas dalam mendukung kegiatan belajar
mengajar dan hal itu sangat berpengaruh terhadap mutu layanan pembelajaran
secara langsung agar siswa dapat mudah
mengerti dan menjadikan pembelajaran efektif dan efisien bila manajemen
sarana dan prasarana di setiap sekolah telah memadai.
Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat
dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu di antaranya adalah tersedianya
sarana dan prasarana pendidikan yang memadai disertai pemanfaatan dan
pengelolaan secara optimal. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah
satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang kegiatan belajar
mengajar di sekolah, untuk itu perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan
dan pengelolaannya, agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Dewasa ini masih sering ditemukan banyak sarana dan prasarana pendidikan
yang dimiliki oleh sekolah yang diterima sebagai bantuan, baik dari pemerintah
maupun masyarakat yang tidak optimal penggunaannya dan bahkan tidak dapat lagi
digunakan sesuai dengan fungsinya. Hal itu disebabkan antara lain oleh
kurangnya kepedulian terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki serta tidak
adanya pengelolaan yang memadai.
Seiring dengan perubahan pola pemerintahan setelah diberlakukannya
otonomi daerah, maka pola pendekatan manajemen sekolah saat ini berbeda pula
dengan sebelumnya, yakni lebih bernuansa otonomi yang berdampak terhadap
sekolah dan sarana belajar. Seharusnya dampak dari otonomi ini sekolah lebih
bisa mengembangkan pengelolaan sarana belajar menjadi lebih baik agar
berkualitas terhadap peserta didiknya, karena dengan otonomi ini sekolah harus
lebih mengetahui apa kebutuhan sekolahnya sendiri. Otonomi memberi kesempatan
yang lebih luas kepada sekolah dan sifatnya untuk meningkatkan pelayanan
pendidikan kepada murid-muridnya secara lebih baik. Sehingga mutu belajar
mengajar menjadi lebih tinggi karena staf sekolah mempunyai keleluasaan untuk mengembangkan
mutu pendidikan menurut kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang menghendakinya.
Untuk mengoptimalkan penyediaan, pendayagunaan, perawatan dan
pengendalian sarana dan prasarana pendidikan pada setiap jenis dan jenjang
pendidikan, diperlukan penyesuaian manajemen sarana dan prasarana. Sekolah
dituntut memiliki kemandirian untuk mengatur dan mengurus kepentingan sekolah menurut
kebutuhan dan kemampuan sendiri serta berdasarkan pada aspirasi dan partisipasi
warga sekolah dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundangan-undangan
pendidikan nasional yang berlaku. Hal itu terutama ditujukan untuk meningkatkan
mutu pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan, khususnya pada pendidikan
dasar dan menengah. Untuk mewaujudkan dan mengatur hal tersebut, maka pemerintah
melalui Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional
Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara
nasional pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa;
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki
sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana
yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang
pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa,
tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat bekreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
No comments:
Post a Comment