Sastrohadiwiryo
(2005) mengemukakan bahwa : Kompensasi adalah imbalan jasa atau balas jasa yang
diberikan oleh perusahaan kepada para tenaga kerja, karena tenaga kerja
tersebut telah memberikan sumbangan tenaga dan pikiran demi kemajuan perusahaan
guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut
Martoyo (2007) “kompensasi adalah pengaturan keseluruhan pemberian balas jasa
bagi employers maupun employees baik yang langsung berupa uang (finansial)
maupun yang tidak langsung berupa uang (nonfinansial)”. Menurut Hasibuan
(2008:118) “kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang
langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa
yang diberikan kepada perusahaan”.
No comments:
Post a Comment